iklan Plt Kadis PUPR Arfan.
Plt Kadis PUPR Arfan.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, angkat suara mengenai terlibat atau tidaknya Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi 2018. Namun, dia hanya memberi petunjuk.

Dia mengumpamakan permainan catur mengenai ada tidaknya keterlibatan Zumi. "Kalau ada raja, kemudian ada patih, kemudian itu diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya. Cukup ya," ujarnya dengan penuh teka teki, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/12).

Namun dia enggan mengakui apakah memang ada keterlibatan Zumi dalam kasus tersebut. Dia hanya meminta kepada awak media agar kata-katanya tadi diartikan sendiri.

"Itu jabarkan sendiri, jabarkan sendiri kata-kata saya," sebut Arfan.

Lebih pastinya kata dia, bisa dibuktikan di persidangan. "Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja," ucapnya.

Sebab, kasus ini masih didalami oleh penyidik KPK. "Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya, karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik bahwasanya apa yang terjadi di dalam kasus ini," pungkas Arfan.

Sebelumnya pada awal Desember lalu, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Jambi. Salah satunya Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWN), Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin (SAI).

Dari OTT terkait uang ketok APBD Jambi 2018 itu, setidaknya tim KPK mengamankan uang suap senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

Selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus uang ketok APBD Jambi 2018 terungkap ketika KPK melakukan oeprasi tangkap tangan pada Selasa (28/11). Hasilnya, tim lembaga antirasuah mengamankan Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

(dna/JPC)

 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images