iklan Satpol PP Kota Jambi beberapa waktu lalu saat mengamankan pasangan yang diduga melakukan hubungan suami istri.
Satpol PP Kota Jambi beberapa waktu lalu saat mengamankan pasangan yang diduga melakukan hubungan suami istri.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Periode Januari hingga pertengahan Desember 2017, Satpol PP Kota Jambi membawa 17 pasangan mesum yang terjaring razia ke meja hijau. 

Mereka disidang karena terbukti melakukan mesum. Dari 17 pasanagan mesum yang disidangkan, Pemerintah Kota Jambi mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 20 juta. Setiap pasangan di denda Rp 500-700 ribu.


Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, mengatakan, jika pasangan tersebut tidak mampu membayar, mereka harus dihukum kurungan badan.
Ada dua hukumannya, denda atau kurung badan, akunya.

Tapi, sebagian besar mereka memilih untuk membayar denda. Dia berharap dengan semakin seringnya razia yang dilakukan bisa meminimalisir jumlah pasangan mesum dan mereka bisa semakin sadar bahwa hal tersebut telah melanggar norma kesusilaan dan agama.

Meskipun mereka bisa menyumbang PAD, tapi, itu melanggar Perda, pungkasnya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images