JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Priode Januari hingga pertengahan Desember 2017, Satpol PP Kota Jambi membawa 17 pasangan mesum yang terjaring razia ke meja hijau.
Mereka disidang karena terbukti melakukan mesum. Dari 17 pasanagan mesum yang disidangkan, Pemerintah Kota Jambi mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 20 juta. Setiap pasangan di denda Rp 500-700 ribu.
Kasatpol PP Kota Jambi, Yan Ismar, mengatakan, sebenarnya jumlah pasangan yang diamankan oleh Satpol PP dalam razia kos-kosan ataupun Hotel selama 2017 lebih dari 17 pasang. Namun, hanya 17 pasang yang bisa dibawa dan diadili hingga ke Pengadilan Negeri.
Harus ada bukti kuat untuk membawa mereka ke meja pengadilan, katanya.
Kita kurang bukti, meskipun mereka bukan pasangan suami istri dalam satu kamar, tapi, kalau tidak ada bukti yang konkrit tidak bisa kita ajukan ke pengadilan, bebernya.
Dikatakannya, jumlah denda yang dibayar masing-masing pasangan bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Sesuai Perda yang berlaku.
Uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam kas daerah yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Jambi. Hingga saat ini sekitar Rp 20 jutaan yang sudah disetor ke kas daerah, pungkasnya. (hfz)
