iklan Erwan Malik.
Erwan Malik.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Salah satunya Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik.

Erwan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12), mengaku bahwa dirinya sudah blak-blakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.

"Saya sudah terbuka, sudah kooperatif dengan penyidik, katanya kepada awak media.

Keempat tersangka yang berhasil diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/11) lalu, yakni Erwan Malik, SAI, ARN dan SP. (*/tim)


Berita Terkait



add images