JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Azwar Efendi (27), pelaku jambret yang menikam korbannya di Jalan Pattimura, masih diamankan di Polsek Kotabaru. Kini, empat rekan warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, ini ditetapkan DPO.
Keempat DPO tersebut yakni Wawan warga Ulu Gedong dan Erwin, Topik serta Husin yang merupakan warga Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, menyebutkan, saat ini pihak kepolisian tengah mencari keberadaan keempatnya.
Berdasarkan keterangan Azwar, Dia sempat beraksi bersama dengan empat rekannya tersebut, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (3/11).
Diberitakan sebelumnya, Azwar dihakimi massa usai menjambret Dwi Kasiati (45) warga Perumahan Bougenville RT 49, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo , Kota Jambi, Rabu (29/11) lalu di Jalan Kapt Patimura, Rt 12, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.
Dalam aksinya, yang bersangkutan juga menikam korban dengan pisau. Akibatnya korban mengalami luka. Namun, warga yang melihat aksi itu langsung menolong korban dan menghakiminya hingga babak belur.
Beruntung pihak kepolisian cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. Kini Dia masih mendekam di Polsek Kotabaru. (pds)
