JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Rivai akhirnya tidak terbukti. Ini terungkap setelah Majlis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak gugatan pengadu, Rabu (15/11).
Dalam putusannya, Masjlis Hakim memerintahkan Bawaslu RI untuk merehabilitasi nama Asnawi. Begitu juga dengan Sekretaris Bawaslu Provinsi Jambi Ahamd Lutfi yang juga menjadi teradu dalam perkara ini.
Kepada jambiupdate.co, Asnawi Rivai mengucap syukur atas putusan tersebut. Sejak awal dirinya optimis setalah menjalani beberapa kali persidangan.
"Alhamdulillah DKPP menolak gugatan dan memerintahkan Bawaslu RI merahibilitasi nama baik kami," ujar Asnawi dikonfrimasi usai menjalani sidang.
Asnawi menyebutkan, jika semua proses ini menjadi pengalaman berharga bagi dirinya. Sehingga sebagai lembaga pengawasan Pemilu dirnya bisa lebih berhati-hati menjalankan tugas. "Apalagi sebentar lagi kan Pilkada, jadi ini akan membuat kita lebih hati-hati dalam bekerja," katanya.
Asnawi mengaku jika dirinya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Karena keputusan menganulir Mahpud telah melalui prosedur dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti. Harapan saya, semoga kita semua bisa belajar dari pengalaman ini, katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi menganulir Mahpud selaku anggota Panwas Batanghari terpilih karena terbukti terlibat kepengurusan partai politik. Hal itu diketahui setelah pimpinan Bawaslu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah saksi dan pelopor dan menunjuk Andi Kurnia sebagai pengganti. (aiz)
