iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Asnawi dan Ahmad Lutfi, ketua dan kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Kamis (2/11) mendatang.

Persidangan ini sendiri merupakan lanjutan kasus dianulirnya anggota Panwas Batanghari terpilih Mahpud, karena dianggap terbukti terlibat dalam kepengurusan partai DPC Demokrat Batanghari. 

Hal ini dikethuiberdasarkan website resmi DKPP RI, www.dkpp.go.id dengan Perkara No. 120/DKPP-PKE-VI/2017, Pemohon Tengku Ardiansyah (Kuasa dari Mahpud), Teradu 1. Asnawi (Ketua Bawaslu Provinsi Jambi) 2. H. Ahmad Luthfi (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi), bertempat di Ruang Sidang DKPP RI. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi Rivai dikonfrimasi mengatakan, dirinya telah mendaptkan pemberitahuan DKPP RI.  Ia mengaku siap dengan persidangan kedua ini.

"Tidak ada masalah, kita siap. Semuanya sudah sesuai aturan," ujarnya. 

Ia optimis jika majelis hakim DKPP RI akan menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh pengadu tersebut dan merehabilitasi nama baiknya. "Kita optimis majelis hakim menolak permohonan pengadu," katanya. 

Sebelumnya, laporan ini berluma ketika Bawaslu Provinsi Jambi melakukan pergantian anggota Panwas Batanghari terpilih atas nama Mahpud karena terbukti terlibat kepengurusan partai politik.

Mahpud dibatalkan sebagai anggota Panwas terpilih karena terbukti terlibat dalam kepengurusan partai Demokrat Batanghari. Hal itu diketahui setelah pimpinan Bawaslu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah saksi dan pelopor. (aiz) 


Berita Terkait



add images