iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Wenzirman, mantan Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Jambi, dijatuhi hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/9).

Selain itu, Wenzirman juga dikenakan denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negera sebesar Rp94 juta.  Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

 Mengenai uang pengganti dikenakan sejumlah demikian, dikarenakan Wenzirman sebelumnya telah menitipkan uang Rp 50 Juta kepada jaksa. Dari Rp 144 juta keseluruhan uang pengganti, ungkapLucas Sahabat Duha.

Usai Wenzirman, hakim menbacakan vonis untuk terdakwa Derisnel mantan Bendahara SMAN 2 Kota Jambi. Dia dijatuhi1 tahun penjara dendaRp50 juta serta uang pengganti Rp85 Juta.

Terkait uang pengganti sebelumnya didakwakan sebesar Rp271 juta, namun mengingat terdakwa telah membayar pajak revitalisasi bangunan Ruang Kelas Baru sebanyak Rp182 juta, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp85 Juta.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terkait vonis ini, baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.

Diketahui, anggaran pembangunan RKA di SMAN 2 Kota Jambi inisenilai Rp2,1 miliar. Dari audit, kerugian negaramencapaiRp415.103.950. (cr1)


Berita Terkait