JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mantan Kepala UPTD SAMSAT Kabupaten Bungo Asril tiba-tiba mencabut gugatannya kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini, mengakui gugatan Asril telah dicabut. Dia juga sudah menerima salinan putusan hakim PTUN Jambi yang menyatakan gugatan terhadap Gubernur Jambi telah dicabut oleh penguggat.
BACA JUGA : Asril Cabut Gugatannya Terhadap Gubernur Zola di Pengadilan, Ada Apa?
Ketika ditanyakan apa yang menjadi alasan penggugat membatalkan gugatanya kepada Gubernur Jambi Zumi Zola Zuilkifli?, Ali mengatakan, PTNU tidak melampirkan apa yang menjadi alasan penggugat mencabut gugatannya.
Alasan tidak ada dalam salinan pencabutan yang sampai ke kita, akunya.
Diberitakan sebelumnya, Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola beberapa waktu lalu. (nur)
