JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ribuan Narapidana di Jambi, mendapat remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2017. Mereka yang mendapatkan remisi ini yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, saat coffe morning bersama insan pers di Kantor Kanwil Kemenkumham, Jumat (4/8).
"Napi yang mendapatkan remisi hari kemedekaan tahun ini 2.286 orang," katq Bambang.
Napi tersebut, sambung Bambang, tersebar di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi.
"Untuk jumlahnya bervariasi," jelasnya. (pds)
