iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Jambi masih banyak menjadi piutang. Data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, nilai piutang PBB mencapai Rp 58 M.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan besarnya Jumlah piutang PBB. Yakni, banyaknya data yang double, objek dan subjek yang tidak bisa ditemui, dan belum balik nama.

Saat ini kita sudah bisa mengatasi data yang bermasalah, akunya.

Subhi menambahkan, saat ini pihaknya fokus kepada penagihan. Pihaknya akan memakai pola jemput bola serta mempermudah cara pembayaran bagi masyarakat.

Sejak diserahkan dari KPP Pratama ke BPPRD, pencapaian PBB sudah cukup besar, dalam setahun bisa mencapai Rp 3 hingga 4 miliar, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images