JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan razia KIR terhadap truk yang melintas di Jalan Lingkar Paal 10, Selasa (24/7). Alhasil ada 38 truk yang mendapat ditindakan. Truk ini sudah tidak layak jalan.
Saleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk melihat kelayakan kendaraan yang melintas di Kota Jambi.
"Kita cek masa berlaku KIR nya. Kalau sudah habis, mereka langsung urus perpanjangan. Jika tidak, akan langsung ditilang," kata Shaleh Ridho.
Ditambahkan Indra Alamsyah, Kabid Operasional Dinas Perhubungan Kota Jambi, dari hasil razia tersebut ada sebanyak 38 truk yang dilakukan tilang.
"Untuk yang ditilang ini kesalahannya beragam. Ada yang masa berlaku KIR nya habis, STNK nunggak pajak, SIM nya mati, katanya.
Ia mengungkapakan, masa berlaku KIR truk tersebut hanya 6 bulan. Jika telah habis, maka pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian ulang untuk memastikan kedarannya layak jalan atau tidak.
Banyak juga truk yang langsung melakukan pengujian kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku KIR nya, sebutnya. (hfz)
