JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak ketiga pemenag tender pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) belum bisa melakukan pekerjaan.
Pasalnya, pembangunan JBC terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikeluarkan oleh BPN Kota Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Irwan Malik, mengatakan, untuk izin mengalami perubahan setelah perubahan izin Amdal beberapa waktu lalu, ukuran lahan berubah. Jadi IMB kembali diajukan.
IMBnya masih dalam proses di BPN Kota Jambi, akunya.
Apa bila izin ini telah dikeluarkan, proyek pengerjaan JBC baru bisa dilaksanakan oleh pihak ketiga. (nur)
