JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, menanggapi dingin terkait pengaduan Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke DPRD, setelah dinonjobkan beberapa waktu lalu.
Itu merupakan hak ASN, katanya saat dikonfirmasi.
Dia menilai, pemberhantian Tabri dari jabatannya sudah sesuai dengan aturan. Pemberhentian merupakan hasil evaluasi Bapekjakat. Hasil evaluasi Bapekjakat itu disetujui Gubernur Jambi, tegasnya.
Erwan mengakui SK pemberhentian memang belum diterima Tabri saat pelantikan. SK pemberhantian hanya keterlambatan waktu penyerahan saja.
Pelantikan sore, jadi, tidak sempat mengantarkanya, tapi, sehari setelah itu telah diserahkan, ujarnya.
Kata Erwan, pada pemeberhentian ini, Tabri tidak secara langsung menerima SK pemberhantian. Dia hanya menerima petikan dari SK pemberhentianya. Petikan SK pemberhentian itu dikeluarkan oleh BKD Provinsi Jambi, pungkasnya. (nur)
