iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2.418 Narapidana (napi) di Provinsi Jambi, peroleh remisi Idul Fitri. 16 diantaranya merupakan Narapidana Tindak Pidana Korupsi.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara mengatakan, dari 2.418 itu ada 28 orang yang langsung bebas.

"Yang langsung bebas sebanyak 28 orang," ujar Bambang.

Untuk narapidana kasus Korupsi sendiri ada 16 orang yang mendapat remisi. Rinciannya, Rutan Sungaipenuh 4, Sarolangun 4, Muarabulian 1, Lapas Jambi 7 orang. (pds)


Berita Terkait



add images