iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Gubernur Jambi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait transportasi angkutan barang. Truk angkutan barang dilarang melintas sejak H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Darma mengatakan, truk angkutan akan dilarang melintas selama 2 pekan, namuan kata dia, ada pengecualian untuk truk yang dibolehkan melintas semala lebaran ini.

Truk BBM, Sembako boleh melintas. Yang lain tidak boleh, Kata Darma.

Kata Darman, untuk larangan melintas di jalan Provinsi sudah diatur dalam SE Gubernur Jambi, sementara untuk larangan melintas di jalan nasional, diatur dalam SE Dirjen.

"Selama masa angkutan Lebaran, mereka tidak boleh melintas di jalur mudik," pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images