JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 2.418 Narapidana (napi) di Provinsi Jambi, peroleh remisi khusus. 28 diantaranya bebas. Mereka tersebar di seluruh Rutan di Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara mengatakan, para Napi peroleh RK I dan RK II. Mereka yang mendapatkan RK II langsung bebas.
"Yang langsung bebas sebanyak 28 orang," ujar Bambang, Kamis (22/6).
Kata Dia, yang mendapat RK II tidak termasuk napi Teroris, Tipikor dan bandar narkoba. (pds)
