JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo, Asril, menggugat Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini.cDalam gugatan itu, pihaknya memintak pembatalan SK pemberhentian Asril. Kalau salah, harus diperbaiki. Ini pelajaran untuk kedepan, ujarnya.
Asril mengungkapkan, ada suatu keanehan yang terjadi pada SK pemberhentiannya sebagai Kepala Samsat Bungo. SK pemberhentian yang ditangdatangain Gubernur Jambi no. 348/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tertanggal 23 Maret.
Sementar di dalam SK Pengangkatan Kepala Samsat Bungo yang baru tertanggal 22 Maret 2017. Hal ini bertentangan, karena duluan SK Pengangkatan dari pada SK Pemberhentian, sebutnya.
Asril menjelaskan, saat mendengar ada pelantikan pejabat baru itu, dirinya sempat memepertanyakan dan meminta SK pemberhentiannya Kepada BKD Provinsi Jambi.
Dari BKD waktu itu menjawab, SK pemeberhentin Saya belum ada, masih diproses. Artinya Saya belum diberhentikan, tapi, pejabat baru sudah dilantik. Kan bingung. Parahnya, SK pemeberhentian Saya baru dikeluarkan 19 Mei lalu, namun dalam SK tersebut dibuat tanggal 23 April, pungkasnya.(nur/hfz)
