JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Transportasi online, seperti gojek, kerap menjadikan fasilitas umum di Kota Jambi sebagai pangkalan. Hal itu ternyata tidak dibenarkan lagi menyusul akan diterbitkannya Peraturan Wali Kota tentang tranportasi online.
Shaleh Ridho, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama forum lalu lintas Kota Jambi dan pemilik usaha transportasi online di Kota Jambi. Hasilnya, didapat beberapa kesepakatan.
Kesepakatan pertama, Gojek, Grab Me dilarang mengambil penumpang di daerah yang kawasannya memiliki pangakalan ojek konvensional. Selain itu mereka juga tidak dibenarkan menjadikan fasilitas umum sebagai pangkalan. Dan mengutamakan melakukan rekrut anggota dari ojek konvensional.
Tidak boleh Jadikan fasilitas umum sebagai pangakalan. Itu harus diterapkan. Ini akan ada Perwalnya, kata Shaleh Ridho.
Saat ini, sebut Shaleh ada sekitar 500 taransportasi online roda dua yang beredar di Kota Jambi. Ternyata di Kota Jambi, bukan hanya Gojek, Grab Me juga ada, pungkasnya. (hfz)
