iklan Terlihat satu diantara gudang penyimpanan di dalam Kota Muarobungo yang sedang melakukan aktivitas bngkar muat.
Terlihat satu diantara gudang penyimpanan di dalam Kota Muarobungo yang sedang melakukan aktivitas bngkar muat.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Saat ini masih banyak gudang yang berada ditengah kota Muara Bungo, meskipun jelas menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013, namun Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bungo seakan menutup mata.

Diketahui saat ini mencapai puluhan gudang yang berada di dalam kota. Salah satunya gudang beras di Kelurahan Sungai Pinang, serta gudang beras yang berada di sebelah Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muara Bungo serta banyak gudang lainnya.

Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Bungo melalui Kasi Trantib, Ikhwan Syam mengatakan, penertiban tugas dari Dinas Perizinan serta Perindagkop. Dikatakannya, Satpol PP bersifat hanya menindak sesuai laporan.

"Itu kewenangan Dinas Perizinian dan Perdagangan. Kilau ada laporan dari mereka, baru kita lakukan penindakan. Karna kami sifatnya hanya penegak perda ," ucap Ikhwan Syam, Minggu (19/2).

Dikatakannya, jika memang instansi terkait memberikan laporan, maka pihaknya baru akan melakukan penindakan terhadap gudang yang masih banyak berada di dalam kota saat ini.

"Kalau kita diminta untuk melakukan penindakan, maka kami akan siap melakukan penindakan. Tapi sejauh ini belum ada laporan dari dinas terkait ," jelasnya.

Terpisah, Dharmawan anggota DPRD Bungo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo agar mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertipan terhadap gudang yang berada didalam kota.

"Kita minta Satpol PP untuk menindak tegas gudang yang saat ini masih banyak ditengah kota, selain melanggar perda, aktifitas bongkar muatnya juga menyalahi aturan," ucap Dharmawan. (cr2)


Berita Terkait



add images