iklan Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Kepada Perguruan Tinggi Swasta
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik Kepada Perguruan Tinggi Swasta

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menggandeng Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam menyosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Jambi pada Kamis, (16/4/2026) ini dibuka langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma. Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Komisi Informasi Ahmad Taufiq Helmi dan Koorbid Kelembagaan Siti Masnidar serta diikuti oleh sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTS.

BACA JUGA: DPO Sejak 2019, Terpidana Penggelapan Rp7,1 Miliar Dibekuk Tim Tabur

Dalam sambutannya, Afdalisma menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Keterbukaan informasi publik bagian penting dalam mewujudkan good governance di lingkungan perguruan tinggi. Ini menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi,” ujar Afdalisma.

BACA JUGA: 40 Calon Ketua DPC PKB Jambi Jalani UKK, Elpisina Sebut Keputusan Ada di DPP

Ia juga menyampaikan bahwa LLDIKTI Wilayah X sebelumnya telah memulai langkah serupa di Sumatera Barat sejak 2023 melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumbar.

“Pengalaman di Sumbar menunjukkan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan citra institusi. Kami berharap PTS di Jambi juga dapat mengikuti jejak tersebut, bahkan meraih predikat informatif dengan peringkat terbaik,” tambahnya.

Afdalisma juga mendorong seluruh peserta untuk menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi kepada pimpinan masing-masing institusi, termasuk pembentukan PPID sebagai langkah konkret.

Setelah mengikuti kegiatan ini, kami berharap bapak dan ibu dapat menjadi motor penggerak di kampus masing-masing untuk membangun sistem informasi yang transparan dan akuntabel, tegasnya.

BACA JUGA: Ditangkap Dini Hari, Pelarian 6 Bulan DPO 58 Kg Sabu Alung Berakhir di Tanjab Barat

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq, dalam pemaparannya menjelaskan secara komprehensif mengenai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ia memaparkan berbagai aspek penting, mulai dari definisi informasi publik, badan publik, asas keterbukaan, hingga hak dan kewajiban badan publik. Selain itu, ia juga menjelaskan klasifikasi informasi, yakni informasi berkala, serta-merta, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.


Berita Terkait



add images