iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Sejak dialihkan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintan Pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2014 lalu. Dispenda Sarolangun belum pernah mencapai target. Dari pencapaian target  sebesar Rp.1,5 Milyar pertahun, Dispenda hanya mampu merealisasikan sebesar Rp.800 juta.

"Untuk tahun 2016 lalu, target pencapai pembayaran PBB tidak tercapai dan sudah terdaftar Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Tidak tercapainya pembayaran pajak dikarnakan kesadaran masyarakat rendah," kata Kabid PBB dan PBHTB Dispenda Sarolangun, Sulaiman.

Menindaklanjuti permasalahan itu, Dispenda hanya bisa bersosialisasi kemasyarakat agar wajib bayar pajak agar saat membutuhkan tidak membayar denda yang begitu besar.

Saat ditanya siapa penyumbang PAD tertinggi dari hasil PBB di Sarolangun, Sulaiman mengatakan, masih masyarakat yang tertinggi penyumbang PAD terbesar. "Sementara pajak dari perusahaan daerah masih berkisar diangka Rp. 100 jutaan pertahun. Itu artinya hingga saat ini masih masyarakat yang masih menyumbang pajak terbesar karna mencapai Rp.700 juta pertahun. Walaupun, pencapaian hingga saat ini masih 50 persen pembayarannya dari target," tandasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images