iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2015 lalu hingga milyaran rupiah akhirnya dikembalikan oleh pihak rekanan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sarolangun.

Hal tersebut disampaikan Kasubag Keuangan DPU Sarolangun, Imam Suryansyah, untuk temuan BPK pada tahun 2015 lalu sudah dikembalikan pihak rekanan. Total nilai temuannya sekitar Rp2,1 Milyar.

Tapi sudah dicicil sejak 2016 lalu, dan kekurangannya sekitar Rp.1,1 Milyar dikembalikan 23 Januari 2017 lalu oleh pihak rekanan," kata Imam Suryansyah.

Dijelaskannya, dua rekanan yang baru saja menggembalikan kerugian negara pada Januari 2017 ini yakni PT Bintang Mega Perkasa dan PT Bintang Cakra Karya dengan kegiatan Peningkatan Jalan desa Panca Karya - Maribung dan Peningkatan Jalan Panti - Sekamis.

"Semua temuan BPK pada tahun 2015 lalu berupa penggerjaan fisik. Untuk pengerjaannya semua proyek lanjutan tahap dua,"paparnya.

Saat ditanya apakah ada sangsi bagi pihak rekanan terkait tindak lanjut hasil temuan BPK di Dinas PU pada tahun 2015 lalu. Imam Suryansyah menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sangsi kepada pihak rekanan karna dianggap pro aktif dalam mengembalikan kerugian negara. (hnd)


Berita Terkait



add images