iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PPTSP) Kerinci, Damhar, mengungkapkan saat ini di Kerinci banyak tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Beberapa diantaranya yakni tempat hiburan seperti tempat Karaoke dan Cafe. Kemudian juga depot air minum. Menurutnya, ini menjadi target pihaknya agar pemilik melakukan kepengurusan izin.

"Tahun ini kita fokus menggarap hal itu, maka kita yakin target kita mengeluarkan 3 ribu izin usaha akan tercapai," katanya.

Dijelaskan Damhar, sejak 4 tahun terakhir ini, usaha karaoke di Kerinci mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Jumlah lokasi usaha karaoke yang ada di Kabupaten Kerinci secara keseluruhan belum ada kejelasan. Tapi untuk usaha karaoke yang sudah mengantongi izin hanya ada 3 lokasi karaoke saja, selebihnya masih berstatus ilegal.

 "Lokasi karaoke di dekat Bukit Tengah itu jelas ilegal, karena di lokasi perkantoran Pemkab Kerinci tidak bolah diberi izin, namun untuk menertibkannya itu tugas Pol PP," ungkapnya.

Selain itu, untuk cafe ada puluhan yang ada di Kerinci. Pasalnya usaha yang berbentuk usaha minuman seperti kedai kopi sudah dikategorikan sebagai usaha cafe.

"Untuk cafe banyak di Kerinci, ada beberapa yang urus izin selebihnya belum," terangnya. (adi)


Berita Terkait



add images