iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Masyarakat Muarojambi tampakya harus siap-siap mengencangkan ikat pinggang lebih kuat. Pasalnya DPRD berencana akan menaikkan besaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kabupaten Muarojambi, dimana selama ini PPJU setiap pelanggan dikenakan 8 persen akan menjadi 10 persen.

Keseriusan langkah ini ditujukkan dengan kunjugan Komisi C DPRD Muarojambi ke PLN wilayah Jambi, guna mengetahui data valid pelanggan PLN di Kabupaten Muarojambi, dimana Data rekapitulasi tagihan listrik tersebut berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang memuat data jumlah pelanggan, jumlah pembayaran penjualan tenaga listrik (PTL) dan jumlah rupiah PPJU.

Keseluruhan data ini dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten Kabupaten untuk mengetahui nilai potensi PPJU yang pada gilirannya dapat digunakan dalam penentuan anggaran PAD, dalam hal ini penentuan target pendapatan daerah. Setiap bulan pemungutan pajak ini dilakukan secara merata kepada seluruh pengguna listrik baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.

Raden Fauzi, Ketua Komisi C DPRD Muarojambi, mengatakan selama ini sesuai perda PPJU untuk pelanggan PLN Muarojambi adalah 8 persen.

"Sesuai Perda pelanggan diatas 1300 WAT dipungut pajak sebesar 8 persen, jadi jika dikalkulasikan selama ini didapat 12 miliar," sampainya.

Dia juga menambahkan, dari 8 persen tersebut, pajak pelanggan diatas 1300 WAAT itu pajak maksimalnya bisa dinaikan sebesar 10 persen. Oleh karena itu Kata Fauzi, dewan berencana menaikan pajak tersebut untuk meningkat PAD Muarojambi.

"Tapi sebelumnya kita akan kordinasikan pihak PLN dan Pemkab, mengkaji dapak terhadap masyarakat," terangnya. (era)


Berita Terkait



add images