iklan Mediasi yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Batanghari beberapa hari yang lalu.
Mediasi yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Batanghari beberapa hari yang lalu.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Upaya mediasi yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Batanghari beberapa hari yang lalu (30/1) dalam penyelesaian konflik agraria Suku anak dalam dengan PT Asiatic Persada,mengecewakan warga suku anak dalam.

Pasalnya hasil rapat koordinasi yang dilakukan belum menemui titik terang.Dalam forum rapat, pihak menagemen PT Asiatic persada enggan untuk dilakukan mediasi.

Atas nama menagemen perusahaan saya diutus untuk menyampaikan,sekira pihak suku anak dalam merasa dirugikan oleh perusahaan,silahkan untuk menempuh jalur hukum."Ujar solahudin.

Dalam mediasi yang dilakukan tim terpadu yang dipimpin Sekda Batanghari didampingi oleh Kapolres Batanghari,Dan Ramil Muara Bulian.Agenda tersebut merupakan rentetan agenda kesepakatan warga suku anak dalam yang tertuang dalam berita acara tanggal 16 Januari 2017 Di Desa Bungku.

Adapun gugatan yang diajukan kelompok SAD 113 yang tergabung dalam,kelompok Dusun lamo pinang tinggi adalah perhanjian sewa lahan 258 hektar didasari dari hasil pertemuan perundingan keempat tahap 2 antara PT Asiatic Persada dengan komunitas terdampak kelompok dusun lamo pinang tinggi pada 23 November 2012 lalu.

"Hasil kesepakatan itu PT Asiatic Persada menyerahkan atau mengembalikan lahan seluas 258 hektar yang terletak diareal sedang dipersengketakan antara PT Asiatic dengan kelompok Dusun lamo pinang tinggi.Namun kenyataannya hingga saat ini lahan 258 hektar tersebut terus dikuasai oleh pihak perusahaan PT Asiatic Persada."Ujar Abun yani.

Sementara itu Noerman selaku pemangku Adat dari pihak SAD kepada rekan media mengungkapkan rasa kecewanya.

"Perusahaan tersebut (PT.Asiatic,red) tidak ada niat untuk menyelesaikan persoalan, malahan mereka seperti mengulur dan memelihara konflik. Darah, Daging dan tetesan keringat SAD tidak kalian bayar, Ya Allah Kutuklah mereka (PT.Asiatic,red) ,"tegas Noerman.

Terpisah Kabag Hukum Mula P Rambe kepada Jambiupdate.co mengatakan Rapat Koordinasi dalam penanganan konflik Sosial akan dilanjutkan setelah kedua pihak menyerahkan Dokumen dan Surat-surat yang masih kurang saat dilangsungkan Rakor beberapa hari yang lalu.

"Iya, Senin kedua pihak wajib menyerahkan Dokumen, Surat dan bukti yang baru ke Sekda, kemudian Berkas tersebut akan dianalisis kembali oleh tim terpadu, untuk menentukan jadwal pelaksanaan Rakor selanjutnya," pungkas Mula P rambe kepada Jambiupdate.co Kemarin. (Via)


Berita Terkait



add images