iklan Rapat koordinasi Tim terpadu penanganan konflik sosial antara Pihak PT Asiatic Persada dengan SAD 113.
Rapat koordinasi Tim terpadu penanganan konflik sosial antara Pihak PT Asiatic Persada dengan SAD 113.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dalam rangka upaya penyelesaian konflik Agraria antara SAD 113 dengan PT Asiatic Persada. Pemkab Batanghari menggelar rapat koordinasi  Tim terpadu penanganan konflik sosial.

Bertempat di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Batanghari, Senin (30/1), Rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Batanghari Bachtiar, didampingi Kapolres, Dandim 0415 beserta Kejari.

Adapun materi gugatan warga SAD sebagai mana dituang dalam berita acara tanggal 16 Januari 2017 yakni, perjanjian sewa 258 Ha, Suku anak dalam Dusun lamo pinang tinggi Dan Penyelesaian lahan 3550 ha.

Pihak PT Asiatic Persada mempersilahkan pihak SAD menuntut secara hukum apabila menyatakan PT Asiatic Ingkar Janji.

"Iya silahkan dituntut secara hukum, kalau PT Asiatic dinyatakan ingkar Janji," tegas perwakilan Asiatic dalam Rakor. 

Hingga berita ini di publish, Rapat koordinasi Tim terpadu penanganan konflik sosial masih berlangsung. (Via)


Berita Terkait



add images