JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah jika membayar gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebesar Rp 800 ribuan. Pasalnya, didalam kontrak kerja telah terjadi kesepakatan soal besaran gaji.
Apri menyebutkan, jika TKK tidak menerima besaran gaji yang ditetapkan pemerintah, pasti TKK tidak akan bersedia dikontrak sebagai TKK di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bungo.
"Kalau melanggar aturan dan bisa dipenjara, maka semua Bupati yang ada di Provinsi Jambi pasti akan dipenjara, karena disemua daerah TKK digaji dengan jumlah yang hampir sama besar ," ucap Apri (17/1).
Apri mengatakan, meskipun TKK dibayar dengan gaji Rp 800 ribuan, namun TKK masih tetap bertahan untuk bekerja. Dan disaat dilakukan seleksi ulang terhadap TKK, sebagian besar TKK tetap melakukan pendaftaran untuk kembali bekerja.
"Kalau mereka merasa gajinya kecil, dan tidak cukup, saya rasa mereka tidak akan kembali mengikuti seleksi, tapi kenyataannya saat ini TKK kembali mendaftar dan mengikuti seleksi kembali ," jelasnya. (cr2)
