iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini melakukan pemangkasan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dalam jumlah yang cukup besar. Jumlah TKK yang saat ini sebelumnya sebanyak 5750 orang dianggap melebihi kebutuhan.

Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto menyebutkan, langkah yang diambil Pemkab Bungo tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2016. Dimana BPK menyarankan untuk mengurangi jumlah TKK karna dianggap sudah menjadi beban daerah.

"Jumlah TKK saat ini sudah terlalu banyak, jumlah yang ada saat ini 5750 orang, sementara berdasarkan analisi beban kerja idealnya cuma sekitar 3000 orang, dengan demikian kita terpaksa melakukan pengurangan ," ucap Apri, Senin (16/1).

Disampaikannya, setelah melakukan seleksi bahan TKK beberapa waktu lalu, sebanyak 1400 orang dinyatakan tidak lulus bahan. Sementara sisanya mengikuti seleksi tahap selanjutnya yakni tes tertulis.

"Yang bahannya tidak lengkap seperti tidak ada slip gaji, tidak ada dokumen kependudukan dan adminitrasi lainnya dinyatakan tidak lulus bahan, sementara yang dinyatakan lulus sudah mengikuti ujian tertulis bebrapa waktu lalu, dan saat ini sedang menunggu keluar hasil ," jelasnya.

Apri juga berharap setelah dilakukan pengurangan, gaji TKK tidak lagi sebesar Rp 800 ribu, tetapi bisa dibayar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), jika keuangan daerah mampu untuk membayar.

"Makanya jumlah TKK akan kita seseuaikan dengan beban kerja, jika sudah sesuai dengan kebutuhan, maka saya rasa TKK bisa kita gaji sesuai dengan UMP, asalkan keuangan daerah mampu untuk membayarnya ," ucap Apri.

Dikatakannya, untuk mencegah tingginya angka penganguran setelah melakukan pemangkasan, maka pemerintah akan memaksimalkan pelatihan-pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) kepada masyarakat.

"Akan kita maksimalkan pelatihan terhadap masyarakat melalui BLK, selain itu kita juga akan melakukan penekanan terhadap perusahaan yang ada di Bungo agar benar-benar mengakomodir tenagakerja lokal yakni sebanyak 30% ," jelanya lagi.

Dijelaskan Apri, untuk tahun 2017 ini tidak ada lagi yang namanya TKK, tapi saat ini disebut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan tersebut berdasarkan Undang- undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014.

"Saat ini tidak ada lagi yang namanya TKK atau honorer, tapi saat ini namanya PPPK, mereka akan kita kontrak dengan jangka waktu yang kita butuhkan, jika tidak lagi dibutuhkan, maka kontraknya akan diputuskan." Tutupnya.(Cr02)


Berita Terkait



add images