iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sepanjang tahun 2015-2016, 255 pasangan suami istri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggugat cerai. Perceraian disebabkan faktor permasalahan adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga, serta faktor ekonomi.

Kepala Pengadilan Agama Muarasabak, Indramisol, melalui Pamat Hukum, Mudarsi, mengatakan, dari tahun 2015-2016 untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat 255 pasangan yang menggugat cerai, rata-rata pasangan yang menggugat cerai usia 21-40 tahun.

Dari 255 mengguat cerai, 69 pasangan cerai talak, dan 196 pasangan cerai gugat, jelasnya.

"69 pasangan itu suaminya yang cerai talak, kalau 196 pasanagan istrinya yang menggugat cerai," tambahnya. (cr1)


Berita Terkait



add images