JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sebanyak 134 koperasi yang berada di Kabupaten Tebo diberikan waktu untuk klarifikasi selama enam bulan sebelum sah dibubarkan oleh kementerian. Adapun pemberlakuan ini seperti halnya disetiap tahun bahwa koperasi wajib melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
Kabid Koperasi Mohammad Iksan mengatakan bahwa dari 360 koperasi yang ada di Kabupaten Tebo, ada sekitar 134 koperasi yang terancam akan dibubarkan.
"Pembubaran dilakukan oleh kementerian langsung, kita hanya menjalankan perintah,"ujar Muhammad Iksan.
Dijelaskannya juga alasan akan dibubarkan, dia menambahkan 134 koperasi ini tidak pernah melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), dan juga sudah banyak keberadaannya tidak sesuai dengan alamat pertamanya.
"RAT itukan penting, jadi kalau tidak dilakukan RAT kayak mana mau menyusun anggarannya. Dan juga keberadaan alamatnya sudah tidak jelas lagi,"ungkapnya.
Selanjutnya, ditambahkan olehnya, daftar yang dari kementerian itu akan kita tempel didesa-desa, seluruh koperasi yang terancam akan diberikan hak jawab, seandainya tidak ada klarifikasi dari 134 koperasi tersebut selama enam bulan, resmi akan dibubarkan.
"Dengan waktu tiga bulan itu, seluruh koperasi yang terancam diberikan hak jawab, masih layakkah atau tidak, seandainya tidak ada klarifikasi dari 134 itu resmi dibubarkan,"pungkasnya.(bjg)
