JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Demi profesionalitas kerja dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa di Kabupaten Kerinci diingatkan untuk tidak mengangkat bendahara desa yang ada hubungan dengan Kades.
Hal ini disampaikan Bupati Kerinci, H. Adirozal, usai melantik 38 kepala desa dalam kabupaten Kerinci di Gelora Olahraga (GOR) Kerinci, Kamis (5/1).
Menurutnya, tahun 2017 tidak boleh lagi ada keluarga kepala desa yang diangkat menjadi bendaharanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kerinci.
"Karena Dana Desa semakin besar dan bukan lah milik pribadi kepala desa. Untuk itu, Apakah itu anaknya istrinya dan keponakannya, itu tidak boleh jadi bendaharan karena sudah ada Perbubnya," jelasnya.
Selain itu, mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini, juga minta kepada Kepala desa dalam Kabupaten Kerinci, untuk dapat menggunakan Dana Desa secara tepat sasaran.
"Kelola lah Dana Desa dengan baik dan bangun infrastruktur serta kepeluan dibutuhkan di dalam desa, karena Dana desa kita setiap tahun terus meningkat," harapnya. (adi)
