JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Diduga melakukan perambahan kawasan hutan, Kades Landang Panjang, Hapis bersama tiga rekannya Sulaiman, Drajat dan Saidi kadus, Sabtu (31/12) lalu diamankan Polres Sarolangun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Suhartono saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Disebutkannya, empat tersangka terancam dikenakan UU kehutanan No 41 tahun 1999 ancaman pidana 3- 10 tehun penjara serta denda mencapai Rp10 Milyar.
"Iya benar, beberapa waktu lalu (31/12), kami berhasil mengamankan empat tersangka perambah hutan , salah satu tersangkanya yakni PJ Kades Ladang Panjang," kata AKP Suhartono.
Keempat tersangka ditangkap karena melakukan perambahan di kawasan izin PT Samhutani. Keempat tersangka menggarap lahan hingga 40 Hektar. (hnd)
