iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO PT Bintang Mega Raksa, rekanan yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, akhirnya diberi sanksi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo.

Hal itu diungkapkan oleh Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Hendry Nora melalui Kabid Bina Marga, Sobirin. Dikatakkanya, pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa Sumber Sari realisasinya hanya mencapai 88 % dari waktu yang telah ditentukan untuk batas akhir pekerjaan.

 Sampai pada akhir Desember kemarin, proyek pengaspalan desa Sumber Sari hanya mencapai 88 persen saja, jadi rekanannya (PT Bintang Mega Raksa_red) dikenai sanksi. Untuk kwalitas Aspal yang digunakan, standar, ujar, Senin (2/1).

Sanksi yang diberikan kepada rekanan itu lanjut Sobirin, rekanan diberikan waktu selama 50 hari ke depan untuk menyelesaikan  pekerjaannya dan rekanan tersebut dikenai denda atas keterlambatannya itu.

Kalau tidak diselesaikan pekerjaannya, kita (DPU) akan rugi. Pertama, kalau pengaspalannya tidak selesai nanti banyak yang dirugikan,seperti masyarakat setempat, ungkapnya.

Diketahui, PT Bintang Mega Raksa adalah rekanan dari Jambi sebagai pemenang tender proyek pengaspalan jalan desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo dengan nilai Rp Rp
10.547.397.000 bersumber dari dana DAK 2016 dengan waktu pelaksanaan 125 hari kalender.

Sementara itu, saat ingin konfirmasi dengan Agus, selaku pengawas lapangan proyek tersebut saat dihubungi via HP, tidak direspon.(bjg)


Berita Terkait



add images