JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Terkait beredar mie instan mengandung minyak babi dan tak berlabel halal di Sungai Penuh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh, Abdul Gafar mengatakan agar masyarakat berhati-hati adanya produk baru.
Disperindag meminta agar konsumen jeli melihat dulu label halal dikemasan, disertai keterangan BPOM- MUI. "Kalau dakdo label halal tidak boleh dikonsumsi. Walaupun ada BPOM," sebutnya.
BACA JUGA : AWAS!!! Mie Instan Diduga Mengandung Minyak Babi Tak Berlabel Halal Beredar di Sungai Penuh
Ia mengatakan dari Sidak sebelumnya, ada beberapa makanan minuman yang ditemui tak layak dijual. Tetapi belum menemukan dalam bentuk mie instant. "Sebelumnya ada beberapa makanan yang kemasan rusak, kadaluarsa. Kita amankan, dan pengelola kita tegur," ungkapnya.
Menyikapi hal ini dalam waktu dekat Tim pengawasan makanan dan minuman akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke minimarket maupun toko-toko di kawasan Sungai Penuh.
"Nanti juga akan dikeluarkan edaran dari Walikota melalui Disperindag tentang makanan dan minuman, dan imbauan kehati-hatian masyarakat," pungkasnya. (adi)
