iklan Eko Patrio. Foto : JPNN
Eko Patrio. Foto : JPNN

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Tujuh media online diimbau agar meminta maaf kepada anggota DPR Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Hal itu pun sebagaimana somasi yang telah dikeluarkan oleh pihak Eko usai diperiksa Bareskrim beberapa waktu lalu.

Eko menilai, ketujuh media tersebut tidak pernah mewawancarainya terkait berita bahwa penangkapan terduga teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihaknya pun hingga saat ini masih memantau apakah media tersebut sudah meminta maaf atau tidak.

"Jadi, 7 media online itu masih kami pantau. Kami kasih 1x24 jam atau lebih ya," kata Ferry Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum Eko ketika dihubungi, Sabtu (17/12/2016). Hanyas saja, terlepas apakah meminta maaf atau tidak, ketujuh media online tersebut tetap akan dilaporkan ke Bareskrim.

Pelaporan itu akan dilakukan pada Senin lusa (19/12/2016). "Ya dilaporkanlah. Besok Senin (19/12) kita laporkan ke Bareskrim. Masalah dia mau minta maaf, belakangan kan orang sudah kacau dibikinnya. Itu kan tulisan berhari-hari, dia sudah bikin kegaduhan dan merugikan orang," tegasnya.

Sumber atau asal usul berita imajiner itu, kata dia, akan menjadi jelas saat kepolisian memanggil dan memeriksa para pihak tersebut. "Nanti kami akan kenakan sesuai undang-undang yang berlaku apakah kami gunanakan UU ITE atau juncto pasal-pasal yang ada di KUHP," tutur Ferry, sebagaimana dikutip dari RMOLJakarta. (zul)


Sumber: www.riaupos.co

Berita Terkait



add images