JAMBIUPDATE.CO - Seorang sopir berinisial SW (42) nekat membawa kabur mobil milik majikannya. Akibatnya dia harus berurusan dengan aparat penegak hukum. ŽDia ditangkap dengan barang bukti mobil Nissan Serena W897 SFR milik bosnya itu.
Padahal pelaku itu baru beberapa hari bekerja ikut majikan. Bukannya menjaga kepercayaan, dia malah berbuat kriminal.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto menerangkan, peristiwa ini terjadi pada 23 November lalu. Ketika itu, SW menjemput sang majikan, Julia Mouderith Sondakh dengan menggunakan mobil Serena.
Setelah sampai di rumah korban yang beralamat di Jalan Anyar Utara, Wijaya Kusuma ini, pelaku langsung membawa kabur mobil berwarna hitam itu. Padahal, seharusnya SW memasukkannya ke garasi rumah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," kata Budi di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Ternyata, bukan kali ini saja SW menggelapkan mobil. Pria asal Indramayu ini rupanya pernah juga membawa kabur mobil milik temannya, Didi Casudi yakni Toyota Avanza B 2648 BKG berwarna putih keluaran Tahun 2016.
"Pelaku langsung menggadaikan mobil itu. Dia mendapat untung Rp 10 juta," ungkap Budi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pria berbadan kurus ini nekat menggadaikan mobil lantaran perlu uang untuk keluarganya di kampung. Dia sendiri dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjaraŽ.
"Warga harus berhati-hati dalam memilih sopir agar terhindar dari pelaku kejahatan kriminal," pesan Budi yang bakal menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi ini. (elf/JPG)
Sumber: www.jawapos.com
