iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALA KURUN Angka pernikahan dini di Kabupaten Gunung Mas sangat tinggi.

Berdasarkan hasil pendataan keluarga pada 2015, akumulasi angka pernikahan dini mencapai 6.599 orang.

Hal itu dinilai mengkhawatirkan karena implikasi perkawinan usia anak mewariskan kemiskinan.

Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan angka kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan pengangguran lebih tinggi.

Untuk meminimalkan, kami wajib menyukseskan dan menetapkan desa layak anak, kecamatan layak anak, dan kabupaten layak anak, sebagai tindak lanjut Konvensi Hak Anak, kata Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kabupaten Gumas Isaskar sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Sabtu (10/12).

Saat ini, lanjutnya, permasalahan perempuan dan anak semakin kompleks.

Karena itu, BKBP3A Gumas harus melengkapi data yang akurat. S

elain itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk bersama bersinergi, berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak.

Saya berharap kegiatan seperti ini dapat lebih ditingkatkan lagi untuk Gumas di waktu yang akan datang, tuturnya. (arm/ign/jos/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images