iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan klarifikasi terkait penambahan cuti bersama 2017 selama dua hari.

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama pada rapat di Kemenko PMK.

Ž"Jadi untuk hari libur nasional yang jatuh hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh hari Minggu. Kemudian cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh hari Minggu tanggal 25 Juni 2016," papar Herman dalam pernyataan persnya, Jumat (9/12).

Untuk cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017.

Sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada Minggu dan Senin.

Sehingga libur Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari Minggu sampai Jumat.

"Pergeseran cuti bersama dari 23 Juni 2017 (Jumat) ke tanggal 30 Juni 2017 (Jumat), dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada Jumat malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada Minggu, 25 Juni 2017," terangnya.

Di sisi yang lain, menurut Herman, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan bisa mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi enam hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal enam hari," tandas Herman. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images