iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya sejauh ini baru menahan Sri Bintang Pamungkas. Padahal, total ada delapan orang yang dijadikan tersangka kasus makar dan ditangkap pada 2 Desember lalu. Untuk tujuh tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

"Penahan itu subjektifitas penyidik, memang seperti itu kewenangan penyidik yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/12).

Meski yang tujuh orang lainnya tidak ditahan, Argo memastikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut.

"Meski tidak ditahan, tapi kasusnya kan tetap berjalan," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Sementara Argo menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Untum diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar.

Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP. (elf/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images