iklan Ilustrasi. <i> Foto : Net </i>
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak bisa otomatis menghapus hak pilih warga yang disebut mengalami gangguan penyakit hilang ingatan. 

Apalagi kemudian ketika nama penduduk dimaksud telah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

"Kalau orang itu dibilang hilang ingatan, tapi tidak dikuatkan dengan surat keterangan dokternya, ya enggak bisa kami hapus. Dia tetap harus kami masukin ke daftar pemilih," ujar Komisioner KPU DKI Muhammad Sidik, Kamis (3/11).

Menurut Sidik, KPU baru bisa menghapus hak pilih seseorang ketika telah masuk dalam daftar masyarakat yang mengalami gangguan hilang ingatan dan gangguan jiwa. 

"Jadi selama tidak ada surat keterangan dokter, kami enggak berani menghapus walau secara faktual kami lihat secara fisik. Tapi karena normatif bunyinya (aturan,red) begitu, kami enggak berani menghapus, selama tidak ada surat keterangan dokter," ujar Sidik.

Karena itulah dalam hal ini, penyelenggara kata Sidik, membutuhkan bantuan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. 

"Itu salah satu koordinasi kami dengan dinas kesehatan, termasuk di tempat-tempat tertentu. Seperti panti asuhan yang ada atau tempat-tempat di mana terdapat warga yang mengalami gangguan jiwa, kami datengin dokter, coba periksa," ujar Sidik.(gir/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images