iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sejak Januari hingga Oktober 2016, tercatat 5 PNS di lingkup Pemprov Jambi mengajukan cerai. Jumlah ini menurun jika dibandingkan 2015, sebanyak 7 PNS. Dan 16 kasus di 2014.

Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Pembinaan Pegawai Daerah (BKD)  Provinsi Jambi melalui Kasubbid Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Jambi, Nia Anggreani mengatakan, untuk mengajukan cerai, PNS harus mendapat surat persetujuan. 

Sebelum mengajukan permohonan gugatan perceraian PNS harus melaporkan apa yang akan dilakukanya ke Bidang Pertimbangan terlebih daluhu sebelum mengajukan gugatan perceraian.

Untuk mengajukan gugatan perceraian PNS yang bersangkutan harus mendapat surat dari pihak yang berwenang, yaitu, Gubernur, ujarnya.

Jika surat itu sudah ada barulah dapat mendaftarkan gugatan perceraian. Kalau tidak ada, tidak bisa, jelasnya. Dia mengakui di Pemerintahan Provinsi Jambi pada 2016 ini sudah ada 5 PNS yang mengajukan gugatan perceraian. Grafiknya menurun, imbuhnya.

Faktor yang menjadi penyebab perceraian dikalangan PNS yakni komunikasi yang kurang baik antara keduanya, pungkasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images