iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sidang perdana terkait  gugatan yang dilayangkan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi, Ajrisa Windra, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (22/9).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Tiar Mahardi, diketahui bahwa gugatan yang disampaikan Ajrisa Windra karena adanya kesalahan prosedur dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Karena ketua kuasa hukum sedang berhalangan, jadi kami belum bisa menyampaikan jawaban, ungkap kuasa hukum BPK.

Sementara Ratu Ratna Juwita, kuasa hukum Ajrisa Windra, ketika diminta tanggapanya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak tergugat yang belum bisa menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan.

Ketua tim kuasa hukum tergugat tidak hadir, ini seperti mengulur-ulur waktu, sebut Ratu usai persidangan.

Disampaikannya, gugatan diajukan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Sebab, dalam pemeriksaan yang dilakukan tergugat telah melebihi kewenangan dan melanggar aturan perundangan yang berlaku.

"Dari tata cara pemanggilan salah, juga langgar asas-asas umum dalam pemeriksaan yang baik," sebutnya.

Menurut dia, dalam melakukan pemeriksaan, pihak BPK tidak disertai surat, namun langsung melakukan penyitaan berkas serta dokumen milik UPCA.

"Surat pemeriksaan tak ada, tapi dokumen diambil paksa," ujarnya.  (hfz)


Berita Terkait



add images