iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pansus Pembentukan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Jambi, akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan perangkat daerah.

Ketua Pansus, RS Prayogie, mengatakan, untuk Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah, perubahan terjadi beberapa nomenklatur dan menggabungkan beberapa dinas menjadi satu. Ini menyesuaikan dengan perumpunan dan kedekatan karakteristik urusan pemerintahan.

Dijelaskannya, pada draft awal telah disampaikan eksekutif 20 dinas, 5 badan. Setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus, dan telah diputuskan bersama seluruh anggota Pansus, bahwa dinas ditetapkan sebanyak 18 dan Badan sebanyak 3 badan.

Sedangkan untuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan Kecamatan tidak mengalami perubahan, ucapnya.

Disebutkannya penggabungan ini,  telah mendapatkan persetujuan bersama pada kesimpulan Pansus. Dengan alasan bahwa dinas saling keterkaitan dan merupakan perumpunan berdasarkan PP 18 tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah.

Untuk Badan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah, sehingga menjadi Badan Pengelola Keudangan dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, Walikota Jambi SY Fasha mengatakan, untuk Organisasi Perangkat Daerah masih belum final. Karena harus dilaporkan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi. Untuk OPD masih harus melalui proses persetujuan Provinsi dan harus dilaporkan terlebih dahulu, bebernya. (hfz)


Berita Terkait



add images