JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Aturan tegas diberikan Kadisdik Tanjabtim, Feri Marjoni, bagi anak buahnya yang kedapatan merokok dikantor. Siap-siap anak buah tersebut harus merogoh kocek sebesar Rp 100 ribu, sebagai denda sanksi.
"Kalau umum seperti masyarakat kami harap dapat menyesuaikan," katanya Rabu (22/6).
Dikatakan Feri, bagi pegawainya yang kedapatan merokok, bisa dilaporkan kepada pegawai lain. Setelah itu yang bersangkutan dipanggil untuk langsung dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Harus langsung bayar, tidak ada toleransi bayar ditunda-tunda, kedapatan merokok, bayar denda langsung ke sekretariat," terangnya.
Selain pantauan dari pegawainya yang tidak merokok, dibeberapa sudut ruangan juga telah diberikan CCTV untuk memantau aktifitas kantornya, dan memantau aktifitas pegawainya yang merokok. Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan bagi pegawainya yang merokok, untuk menjauhkan dinas yang dipimpinya jauh dari asap rokok. Pasalnya yang terkena dampak lebih besar adalah perokok pasif.
"Belum lagi kalau ada pegawai saya yang sedang hamil, itu kan berdampak kepada janin," pungkasnya.(yos)
