iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL- Berdasarkan LHP BPK ditemukan adanya kekurangan bayar pajak retribusi terhadap 4 hotel yang ada di Kabupaten Tanjabbar. Meliputi hotel AR, NBR, SJ, dan hotel CH. Tunggakan pajak retribusi pajak tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid PAD Dispenda Tanjabbar, Ahmad tak menampik adanya temuan BPK soal kekurangan setor retribusi pajak hotel.

"Iya ada Rp 130 juta temuan BPK, itu kekurangan setor retribusi pajak oleh pengusaha hotel, " ujarnya.

Kata Ahmad, pihaknya menetapkan pajak retribusi sesuai dengan omset hotel itu sendiri, untuk itu dispenda akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar.

"Kita akan keluarkan SKP kurang bayar, itu terserah hotel mau bayar atau tidak, yang terpenting kita sudah surati bahwa tunggakan pajaknya ada, " bebernya.

Dia menambahkan, kedepannya dispenda akan dalam pembukuan omset hotel akan diminta laporan dari pengusaha hotel setiap bulannya.

"Jadi kita bisa tahu berapa omset hotel tersebut, supaya bisa diketahui berapa yang harus disetorkan retribusi pajaknya untuk daerah, " terangnya. (sun)


Berita Terkait



add images