iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  KPU Tebo, Muaro Jambi dan Sarolangun kemarin (22/5) menetapkan syarat jumlah dukungan minimal calon perorangan untuk majun di Pilkada serentak 2017 mendatang. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno dengan mengacu pada PKPU no 3 tahun 2016.

Dari ketiga daerah tersebut diketahui, Tebo merupakan jumlah terbesar untuk syarat dukungan minimal yang harus dikantongi kandidat yakni, 23.579 fotocopy KTP dari 235.790 DPT pemilu terakhir. Kemudian disusul Muaro Jambi, 23.463 fotocopi KTP dari DPT pemilu terakhir 276.026 pemilih. Paling kecil, di Sarolangun sebanyak 16.210  dari jumlah DPT terakhir 190.700 pemilih.

Komisioner KPU Tebo, Basri mengatakan dukungan ini harus tersebar di tujuh kecamatan di buktikan dengan lampiran fotocopy. Syarat untuk maju syarat minimal sebanyak 10 persen dari DPT yang tersebar di tujuh kecamatan. Hasil pleno kita yakni berada pada 23.579 dukungan, katanya.

Sementara itu, Sudirman, Komisioner KPU Muaro Jambi juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah menggelar pleno penetapan jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perorangan.

Kami telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan agar bisa mendaftarkan diri ikut menjadi peserta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2017, yakni sebanyak 23.463 dukungan tersebar minimal di 6 kecamatan, ujarnya.

Disamping itu, Ahyar, Ketua KPU Sarolangun juga menyampaikan hal senada. Alhamdulillah tadi (kemarin, red) kita sudah menggelar rapat pleno penetapan dukungan minimum bagi calon perseorangan, dan ditetapkan 16.210 lembar KTP, sebutnya. (aiz/bjg/dez


Berita Terkait



add images