iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Bidan Desa SS (40) yang ditangkap Sat Pol PP Tebo saat sedang mabuk tuak di kafe Ricas pada akhir pekan lalu akhirnya di copot dari jabatannya tersebut, saat inipun SS dipindahkan ke Puskesmas Sungai Abang Kecamatan VII Koto.

Kepala Dinas Kesehatan Tebo, Ridwan saat dikonfirmasi  jambiupdate. co Kamis (21/4) menyatakan bahwa status bides SS sudah di copot, SS pun saat ini bertugas hanya sebagai pegawai biasa di Puskesmas Sungai Abang.

"Sudah di copot statusnya, dia dipindahkan ke puskesmas, tapi kalau status pns bukan hak dan kewenangan kita, itu ada ranahnya,"tegas Ridwan.

Sementara itu sebelumnya Plt Sekda Tebo Harmain menyatakan bahwa untuk memutuskan status PNS SS yang dinyatakan positif narkoba dari tes urin yang dilakukan Tim Lab RSUD Tebo, pihaknya akan menelaah persoalan tersebut sesuai dengan laporan yang diterima dari Pol PP Tebo.

"Semuanya, kita akan bahas. Dan ini akan kita sanksi tegas,"tegasnya.(bjg)


Berita Terkait



add images