JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sebanyak 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanjabtim terjaring razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Inspektorak Kabupaten Tanjabtim, Selasa (19/4).
Asisten III Setda Tanjabtim, Umar Mahmud, mengatakan, dari hasil razia tadi sebanyak 41 orang yang PNS yang didapatkan masih dalam perjalanan menuju kantor. Padahal sudah jam kerja, sehingga nama PNS itu langsung didata.
Hanya saja, dari 41 itu, 10 diantaranya memiliki Surat Perintah Tugas (SPT). Artinya ada 31 orang yang masuk kantor terlambat.
"Mobil dinas yang keluar daerah atau pulang ke Kota Jambi ada sebanyak 17 kendaraan," jelasnya.
Bagi PNS yang pulang cepat atau terlambat, selain dilaporkan ke Bupati, nantinya pimpinan SKDP akan diberikan surat teguran. Sehingga, pimpinan SKPD nantinya yang akan memberikan sanksi.
"Untuk mobil plat merah, boleh keluar Kabupaten hanya yang ada SPT, kalau tidak ada akan kami catat dan diberikan ke Bupati," tegasnya. (yos)
