iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan dilakukan secara terpisah oleh anggota Satreskim Polres Bungo. Diduga minyak akan disuplai untuk aktivitas PETI di wilayah setempat.

Keduanya adalah Mansur (40) warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh, Rojali bin Roli (41) Dusun Kampung Baru, Kampung Gedang, Kecamatan Bhatin 2 Bebeko. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo. Termasuk juga dengan barang bukti. 

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. BBM ini diambil pelaku di SPBU, yang diduga akan disalurkan untuk aktivitas PETI," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan Minggu (17/4). 

Lebih lanjut Dia menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan adalah Mansur. Dia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Bungo-Padang tepatnya di Dusun Piranti, Rabu (6/4) sekitar pukul 11. Barang bukti yang diamankan 7 galon solar dan 7 galon bensin yang diangkut menggunakan mobil Carry Minibus BH 1224 KI. 

Selanjutnya, Kamis (7/4) sekitar pukul 08.45 WIB, diamankan Rojali di Jalan Lintas Bungo-Jambi. Barang bukti diamankan BBM subsidi jenis Solar dalam tengki modifikasi dengan ukuran panjang 1,25 M, lebar 1,25 M dengan ketinggian kurang lebih 60 CM yang berisi kurang lebih 350 liter solar yang berada di bagian dalam belakang mobil Phanter Minibus BH 1840 LM. (pds)


Berita Terkait



add images